| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Mutasi Masuk:
- Berstatus ASN
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau Pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Surat Pernyataan Persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal
- Salinan/foto kopi sah Keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir dilegalisir
- Salinan/foto kopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Salinan/foto kopi SK pengangkatan CPNS dilegalisir
- Salinan/foto kopi SK pengangkatan PNS dilegalisir
- Salinan/foto kopi Kartu Pegawai dilegalisir
- Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir dilegalisir
- Pas Photo 4×6 2 lembar
- Mutasi Keluar:
- Berstatus ASN
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau Pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Surat Pernyataan Persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal
- Salinan/foto kopi sah Keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir dilegalisir
- Salinan/foto kopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
- Salinan/foto kopi SK pengangkatan CPNS dilegalisir
- Salinan/foto kopi SK pengangkatan PNS dilegalisir
- Salinan/foto kopi Kartu Pegawai dilegalisir
- Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir dilegalisir
- Pas Photo 4×6 2 lembar
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
- Mutasi ASN antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi ASN antar Kabupaten Kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah memperoleh pertimbangan Kepala Biro Kepegawaian RI/Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terpenuhi dan direktorat biro kepegawaian Kemenag RI telah memverifikasi dan memvalidasi kebutuhan jabatan di instansi asal dan instansi penerima;
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, Direktorat Biro Kepegawaian Kemenag RI tidak dapat memberikan rekomendasi;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan mutasi berdasarkan penetapan Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
- Mutasi ASN antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi ASN antar Kabupaten Kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah memperoleh pertimbangan Kepala Biro Kepegawaian RI/Kepala Kantor Regional BKN;
- Pertimbangan teknis Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terpenuhi dan direktorat biro kepegawaian Kemenag RI telah memverifikasi dan memvalidasi kebutuhan jabatan di instansi asal dan instansi penerima;
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, Direktorat Biro Kepegawaian Kemenag RI tidak dapat memberikan rekomendasi;
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan mutasi berdasarkan penetapan Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Maksimal 3 Hari Kerja |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak Dipungut Biaya |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Surat Usul Mutasi |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
- Secara langsung dengan petugas;
- Telepon: (0511) 4799456;
- Email: mtsn2.baritokuala@gmail.com
|
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama;
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4263 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendidikan MTsN 2 Barito Kuala.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja;
- Kursi;
- Komputer dengan akses internet;
- Printer;
- Kertas;
- Pensil;
- Ballpoint;
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Mampu mendokumentasikan informasi/data;
- Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. |