05114799456
webmtsn2batola@gmail.com

Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

No Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Mutasi Masuk:
    • Berstatus ASN
    • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
    • Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
    • Surat usul mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
    • Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau Pejabat lain yang menangani kepegawaian
    • Surat Pernyataan Persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal
    • Salinan/foto kopi sah Keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir dilegalisir
    • Salinan/foto kopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir
    • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
    • Salinan/foto kopi SK pengangkatan CPNS dilegalisir
    • Salinan/foto kopi SK pengangkatan PNS dilegalisir
    • Salinan/foto kopi Kartu Pegawai dilegalisir
    • Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir dilegalisir
    • Pas Photo 4×6 2 lembar
  2. Mutasi Keluar:
    • Berstatus ASN
    • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
    • Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
    • Surat usul mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
    • Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau Pejabat lain yang menangani kepegawaian
    • Surat Pernyataan Persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal
    • Salinan/foto kopi sah Keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir dilegalisir
    • Salinan/foto kopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 tahun terakhir
    • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
    • Salinan/foto kopi SK pengangkatan CPNS dilegalisir
    • Salinan/foto kopi SK pengangkatan PNS dilegalisir
    • Salinan/foto kopi Kartu Pegawai dilegalisir
    • Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir dilegalisir
    • Pas Photo 4×6 2 lembar
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Mutasi ASN antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Mutasi ASN antar Kabupaten Kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah memperoleh pertimbangan Kepala Biro Kepegawaian RI/Kepala Kantor Regional BKN;
    • Pertimbangan teknis Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terpenuhi dan direktorat biro kepegawaian Kemenag RI telah memverifikasi dan memvalidasi kebutuhan jabatan di instansi asal dan instansi penerima;
    • Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, Direktorat Biro Kepegawaian Kemenag RI tidak dapat memberikan rekomendasi;
    • Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan mutasi berdasarkan penetapan Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
  • Mutasi ASN antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Mutasi ASN antar Kabupaten Kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah memperoleh pertimbangan Kepala Biro Kepegawaian RI/Kepala Kantor Regional BKN;
    • Pertimbangan teknis Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terpenuhi dan direktorat biro kepegawaian Kemenag RI telah memverifikasi dan memvalidasi kebutuhan jabatan di instansi asal dan instansi penerima;
    • Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, Direktorat Biro Kepegawaian Kemenag RI tidak dapat memberikan rekomendasi;
    • Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan mutasi berdasarkan penetapan Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
3 Jangka Waktu Pelayanan Maksimal 3 Hari Kerja
4 Biaya/Tarif Gratis/Tidak Dipungut Biaya
5 Produk Pelayanan Surat Usul Mutasi
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Secara langsung dengan petugas;
  2. Telepon: (0511) 4799456;
  3. Email: mtsn2.baritokuala@gmail.com
B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama;
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan pada Kementerian Agama;
  6. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4263 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendidikan MTsN 2 Barito Kuala.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  • Meja;
  • Kursi;
  • Komputer dengan akses internet;
  • Printer;
  • Kertas;
  • Pensil;
  • Ballpoint;
  • Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  • Memahami prosedur pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Mampu menverifikasi dokumen/data persyaratan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Mampu mendokumentasikan informasi/data;
  • Menganalisa dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12 Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.