05114799456
webmtsn2batola@gmail.com
Apa Itu Whistle Blowing System

Whistle Blowing System ini disediakan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Kuala bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Kuala.

Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.

Pengaduan Anda akan ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

  1. Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan adalah Korupsi & Disiplin Pegawai
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana (5W + 1H)
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (uraian kronologi, data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.
  4. Jika memiliki bukti (gambar / rekaman) dapat dikirimkan melalui layanan Whistle Blowing System, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Kuala.

Berikut ini cara menggunakan Whistle Blowing System:

  1. Laporan pengaduan bisa via surat ke Alamat MTsN 2 Barito Kuala, atau via telepon dan Email. Silakan cek di halaman Hubungi Kami.
  2. Laporan pengaduan bisa isi form online disini.