Whistle Blowing System ini disediakan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Kuala bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Barito Kuala.
Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.
Pengaduan Anda akan ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
Berikut ini cara menggunakan Whistle Blowing System: